IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hingga 15%. Keputusan ini butuh persetujuan dewan perwakilan rakyat (DPR).
Menurut, ekonom Indef Bhima Yudistira mengatakan kenaikan tarif PPN bakal memicu harga barang-barang ditengah pemulihan ekonomi akan memukul daya beli masyarakat khususnya kalangan menengah dan bawah.
"Inflasi tercipta karena PPN akan mempengaruhi harga akhir di tangan konsumen," kata Bhima saat dihubungi MNC Port di Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Bagi sektor ritel bisa sebabkan merosotnya omset dan berpengaruh pada tutupnya bisnis yang tidak mampu bersaing ditengah penyesuaian PPN. Padahal sektor ritel juga berkaitan dengan sektor lain seperti logistik, pertanian, hingga industri manufaktur.
"Serapan tenaga kerja juga diperkirakan terpengaruh oleh kebijakan penyesuaian PPN," bebernya. Di negara lain seperti Jerman, Inggris dan Irlandia selama pandemi kebijakan penurunan tarif PPN atau VAT dianggap efektif mempercepat pemulihan daya beli dan konsumsi rumah tangga.