IDXChannel - Pemerintah berencana akan melakukan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN). Saat ini kebijakan tersebut masih masuk tahap pembahasan.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Ahmad Heri Firdaus, menilai kenaikan PPN berpotensi meningkatkan kenaikan harga barang. Hal itu akan meningkatkan biaya produksi dan konsumsi bagi masyarakat.
"Saya membuat hipotesis jika ada kenaikan harga harga barang saat pandemi masih berlangsung tentunya akan menyulitkan pemulihan daya beli. Jika daya beli melemah, artinya permintaan barang dan jasa akan turun dan berdampak sektor usaha," kata Heri, Selasa (11/5/2021)
Lanjutnya, sektor usaha akan turunkan utilitisasi produksi dan penjualannya akan menurun atau melemah dan berdampak pada penyerapan tenaga kerja. "Jika penyerapan tenaga kerja turun maka pendapatan masyarakat akan turun jika pendapatan masyarakat turun , konsumsi turun maka akan hambat pemulihan ekonomu pasca pandemi," bebernya.
Jadi kenaikan PPN single tarif akan sebabkan penurunan daya saing industri sehingga masyarakat makin berat untuk belanja. "Secara makro kenaikan PPN akan menyebabkan penurunan daya beli masyarakat yang sebelumnya sudah rendah di tengah pandemi,"kata dia. (TIA)