IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah berencana akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun depan. Kenaikan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengejar target pajak 2022.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI, Ajib Hamdani, mengatakan ini sebuah opsi kebijakan pragmatis yang dilontarkan oleh Menteri Keuangan, dan cenderung mengabaikan kondisi pemulihan ekonomi yang belum normal. Indikator yang cukup jelas, pertumbuhan ekonomi di kuartal 1 2021 masih terkonstraksi, di kisaran -0,74%.
Kalau mengacu pada UU PPN, pasal 7 menyebutkan tarif PPN adalah sebesar 10%. Tetapi, pemerintah bisa membuat kebijakan untuk menaikkan tarif sampai dengan 15%.
"Artinya, tanpa proses persetujuan DPR, pemerintah bisa dengan serta merta menaikkan tarif PPN ini," kata Ajib di Jakarta, Jumat (7/5/2021).
Dari sisi legal dan payung hukum, pemerintah bisa melakukan penyesuaian tarif ini. Tapi, kenaikan ini tidak tepat.