"Di sisi lain, pemerintah sudah memprediksi bahwa ekonomi masih membutuhkan waktu untuk pemulihan secara normal setelah tahun 2022 nanti, dengan disetujuinya Perpu Nomor 1 tahun 2020, yang disahkan menjadi UU nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Menangani Pandemi Covid-19," katanya.
Data penerimaan pajak tahun 2020, PPN dalam negeri memberikan kontribusi pemasukan sebesar 298,4 triliun dan PPN Impor sebesar 140,14 triliun. Total PPN sejumlah 439,14 triliun ini setara dengan 36,63% pemerimaan pajak. (TYO)