sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ekuitas Minimum Cukup, Zurich Indonesia Optimistis Persyaratan Tahap II Terpenuhi Tahun Ini

Economics editor Kurnia Nadya
10/03/2026 12:46 WIB
Zurich Indonesia menyatakan telah memenuhi syarat ekuitas minimum tahap I, dan optimistis syarat tahap II akan terpenuhi tahun ini.
Ekuitas Minimum Cukup, Zurich Indonesia Optimistis Persyaratan Tahap II Terpenuhi Tahun Ini. (Foto: Istimewa)
Ekuitas Minimum Cukup, Zurich Indonesia Optimistis Persyaratan Tahap II Terpenuhi Tahun Ini. (Foto: Istimewa)

IDXChannelZurich Indonesia memastikan telah mematuhi aturan ekuitas minimum dalam POJK 23/2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi, dan Reasuransi Syariah. 

Pada aturan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua tahap masa penyesuaian permodalan untuk industri asuransi di Indonesia. Tahap pertama hingga 31 Desember 2026 dan tahap kedua hingga 31 Desember 2028. 

Pada tahap pertama, perusahaan asuransi diwajibkan untuk memenuhi nilai ekuitas minimum dengan besaran mulai Rp100 miliar untuk perusahaan asuransi syariah, hingga Rp250 miliar untuk perusahaan asuransi konvensional. 

Dalam hal ini, Zurich Indonesia memiliki tiga entitas perusahaan asuransi. Yakni PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk, PT Zurich Topas Life, dan PT Zurich General Tafakul Indonesia selaku entitas syariah perseroan. 

Country Manager Zurich Indonesia sekaligus Presdir PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk Edhi Tjahja Negara mengatakan tiga entitas Zurich Indonesia mencatatkan pertumbuhan yang positif sepanjang tahun lalu. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement