“Kami juga diperkuat dengan kekuatan modal dari Zurich Group, di mana Zurich Insurance Group membukukan pencapaian rekor tertinggi untuk perolehan profit tahun lalu,” tutur Eddi dalam konferensi pers, Senin (9/3/2026).
Sehingga, lanjut Eddie, perseroan telah memenuhi kewajiban modal minimumnya sesuai ketentuan OJK. Dia juga mendukung aturan pemenuhan modal minimum yang ditegakkan OJK, sebab bermanfaat untuk meningkatkan fondasi tata kelola perusahaan asuransi.
“Karena hanya dengan tata kelola yang lebih baik akan menjamin pertumbuhan industri asuransi menjadi lebih sehat dan juga sustainable,” sambungnya.
Sedangkan untuk pemenuhan persyaratan permodalan sesuai klasifikasi skala usaha perusahaan (KPPE), Dirut PT Zurich General Tafakul Indonesia, Hilman Simanjuntak, optimistis pihaknya dapat memenuhi lewat perolehan laba bersih secara organik.
Dia memastikan Zurich Indonesia mendukung dan mematuhi peraturan yang berlaku. Mulai dari spin-off unit syariah hingga pemenuhan syarat permodalan. Bahkan, kata Hilman, spin-off Zurich Syariah lebih cepat terealisasi dari target yang ditetapkan dalam regulasi.