Agar Ekonomi Bisa Bangkit Lagi, Pengelola Mal Dukung Kebijakan PPKM Level 4
Sejumlah sektor yang diatur dalam Kepgub menyambut baik aturan tersebut dan siap menaatinya. Salah satunya beberapa pusat perbelanjaan ibu kota.
IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 pada Kamis (22/7/2021).
Sejumlah sektor yang diatur dalam Kepgub menyambut baik aturan tersebut dan siap menaatinya. Salah satunya beberapa pusat perbelanjaan ibu kota.
Deputy General Manager Business Development Marketing Agung Sedayu Realestat Indonesia, Nazira C Noer, mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menekan penyebaran virus Corona (Covid-19).
"Kami dari ASRI Group, membawahi ASHTA, Hublife, PIK Avenue, Mall of Indonesia, Grand Galaxy Park Bekasi dan FLIX Cinema mendukung aturan pemerintah untuk PPKM Level 4 ini," ujar Nazira, Kamis (22/7/2021) ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia.
Dia mengimbau semua orang untuk saling toleransi dan membantu satu sama lain untuk saling bertanggung jawab menjaga diri sendiri dan orang lain pada masa pandemi Covid-19.
"Sehingga keadaan bisa cepat lebih baik dan ekonomi juga bisa bangkit lagi. Tidak lupa kami selalu doakan dan support para tenaga kesehatan (nakes) yang berada di garda depan. Semangat untuk bangkit kembali. Indonesia, pasti bisa," kata Nazira.
Sementara itu, Public Relations Central Park Mall Jakarta, Nadya menyebutkan siap menaati segala kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Kalau dari kami mal masih berjalan seperti di PPKM awal yaitu kami tetap buka dari jam 11.00-20.00," ujar Nadya.
Tenant yang beroperasi dikatakannya adalah tenant yang melayani kebutuhan sehari-hari masyarakat.
"Tenant yang beroperasi yaitu supermarket, apotek ATM dan beberapa restoran yang melayani takeaway dan delivery order untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dari masyarakat," jelas Nadya.
Sebagaimana diketahui dalam Kepgub Nomor 925 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Level 4 di DKI Jakarta salah satunya mengatur beberapa hal di antaranya yakni:
Supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan (baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal). Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)
Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan, dengan memperhatikan ketentuan pada sektor kritikal dan aktivitas kebutuhan sehari-hari masyarakat. (TYO)