sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Kini Gunakan Sistem Level, Ini Pengaturan Kerja PNS Terbaru

Economics editor Dita Angga Rusiana
23/07/2021 06:47 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, menyesuaikan waktu kerja PNS selama aturan PPKM sistem level dipakai.
PPKM Kini Gunakan Sistem Level, Ini Pengaturan Kerja PNS Terbaru. (Foto: MNC Media)
PPKM Kini Gunakan Sistem Level, Ini Pengaturan Kerja PNS Terbaru. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 15/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE ini diterbitkan menyusul kebijakan pemerintah dalam penanganan covid dengan penerapan PPKM berdasarkan level penanganan covid-19 di masing masing daerah. Berikut sistem kerja PNS dan PPPK selama PPKM berlaku:

1. Sistem kerja pegawai ASN di wilayah Jawa dan Bali

Penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama PPKM pada masa covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sebagaimana Instruksi Mendagri No.22/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali tetap berpedoman pada SE No.14/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pada Masa PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

2. Sistem kerja pegawai ASN di luar wilayah Jawa dan Bali

Penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pada instansi pemerintah di luar wilayah Jawa dan Bali sebagaimana Instruksi Mendagri No.23/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19 sebagai berikut

a. Penyesuaian sistem kerja di Wilayah dengan PPKM Mikro Level 4

Sistem kerja pegawai ASN pada instansi pemerintah selama PPKM Berbasis mikro di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 berpedoman pada Penyesuaian Sistem Kerja sebagaimana dimaksud SE MenPANRB 14/2021

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement