sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Kini Gunakan Sistem Level, Ini Pengaturan Kerja PNS Terbaru

Economics editor Dita Angga Rusiana
23/07/2021 06:47 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, menyesuaikan waktu kerja PNS selama aturan PPKM sistem level dipakai.
PPKM Kini Gunakan Sistem Level, Ini Pengaturan Kerja PNS Terbaru. (Foto: MNC Media)
PPKM Kini Gunakan Sistem Level, Ini Pengaturan Kerja PNS Terbaru. (Foto: MNC Media)

b. Penyesuaian sistem kerja di Wilayah dengan PPKM Mikro Level 3

Pegawai ASN pada instansi pemerintah melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) sebesar 75% dan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memeprhatikan sasaran kinerja dan terget kerja pegawai yang bersangkutan

c. Penyesuaian sistem kerja di luar wilayah level 3 dan 4

Penyesuaian sistem kerja ASN pada instansi pemerintah yang tidak berlokasi di wilayah PPKM berbasis mikro level 4 maupun 2 dilakukan dengan memperhatikan kriteria zonasi kabupaten/kota yaitu:

1) Pada kabupaten/kota yang berada dalam zona oranye dan zona merah pegawai ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 25%

2) Pada kabupaten/kota selain pada zona oranye dan zona merah pegawai ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 50%

Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c butir 1) dan butir 2) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement