sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Kini Gunakan Sistem Level, Ini Pengaturan Kerja PNS Terbaru

Economics editor Dita Angga Rusiana
23/07/2021 06:47 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, menyesuaikan waktu kerja PNS selama aturan PPKM sistem level dipakai.
PPKM Kini Gunakan Sistem Level, Ini Pengaturan Kerja PNS Terbaru. (Foto: MNC Media)
PPKM Kini Gunakan Sistem Level, Ini Pengaturan Kerja PNS Terbaru. (Foto: MNC Media)

3. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah agar:

a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai

b. Melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi

c. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi

d. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan

e. Memastikan output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline tetap sesuai standar yang telah ditetapkan

4. Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi covid-19.

(TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement