Agus Pambagio: Perpres tentang Investasi Minuman Alkohol Sudah Tepat!
Regulasi ini juga mengatur enam bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal.
IDXChannel - Keputusan pemerintah membuka investasi minuman keras (miras) memicu polemik. Mereka yang tak setuju menilai investasi tak sesuai norma agama sementara yang setuju menyebut aturan itu berpotensi menarik investor.
Dikutip dari Antara, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sudah tepat.
"Perpres ini sudah sesuai dengan kearifan lokal, dan melibatkan tenaga kerja yang banyak juga. Seperti Sababay Winery di Bali. Itu sudah kelas dunia. Kalau ditutup, investor tidak mau datang," ungkap Agus seperti dikutip, Senin (3/1/2021).
Dia menambahkan kebijakan untuk kemudahan investasi ini secara tidak langsung dapat meningkatkan pendapatan bagi masyarakat sekitar di daerah pariwisata serta mendorong aktivitas ekonomi yang sempat lesu akibat pandemi Covid-19.
"Pemerintah mau meningkatkan pariwisata. Kalau tidak ada miras, tidak ada turis yang datang," kata dia.
Dalam Perpres 10/2021, kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras dibatasi di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara. Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik. Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman keras.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebelumnya menilai Perpres itu secara keseluruhan dapat mendorong investasi yang lebih berdaya saing, sekaligus pengembangan bidang usaha prioritas.
"Kalau dibandingkan dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2016, ada 515 bidang usaha yang tertutup. Artinya, dia lebih ke orientasi pembatasan bidang usaha. Dengan Perpres yang baru, kita ubah cara pikirnya, lebih berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha prioritas," papar dia.
Regulasi ini juga mengatur enam bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal yaitu budi daya/industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix/CITES, pengambilan/pemanfaatan koral alam, industri senjata kimia dan industri bahan kimia perusak ozon. (sandy)