ECONOMICS

Airlangga: Masih Ada 10 Kabupaten/Kota Luar Jawa-Bali yang PPKM Level 4

Leonardus Kangsaputra 21/09/2021 07:14 WIB

PPKM di Luar Jawa-Bali diperpanjang kembali untuk jangka waktu 2 minggu ke depan, mulai dari 21 September hingga 4 Oktober 2021.

PPKM di Luar Jawa-Bali diperpanjang kembali untuk jangka waktu 2 minggu ke depan, mulai dari 21 September hingga 4 Oktober 2021. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa PPKM di Luar Jawa-Bali diperpanjang kembali untuk jangka waktu 2 minggu ke depan, mulai dari 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Cakupan penerapan Level PPKM di Luar Jawa-Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri, yakni sbb.:

PPKM Level 4 sebanyak 10 Kab/Kota
PPKM Level 3 sebanyak 105 Kab/Kota
PPKM Level 2 sebanyak 250 Kab/Kota
PPKM Level 1 sebanyak 21 Kab/Kota

Airlangga mengatakan, aturan PPKM masih tetap sama dengan periode sebelumnya, Namun ada penyesuaian pada PPKM Level 3, yakni Mall dapat beroperasi mulai pukul 10.00 s.d. 21.00, dengan maksimal 50% kapasitas, serta para pengunjung sudah harus melakukan check-in dengan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, Bioskop dapat dibuka dengan Prokes ketat dan maksimal 50% kapasitas. Mengenai hal ini akan diatur lebih lanjut dalam Inmendagri.

Menko Airlangga juga mengungkapkan beberapa hal yang menjadi arahan Presiden RI Joko Widodo dalam Rapat Terbatas hari ini, Senin (20/9), untuk selalu kita perhatikan. Pertama adalah kehati-hatian terhadap masuknya varian baru. Maka itu, pintu masuk udara, laut dan darat perlu diperketat. 

“Dalam hal ini, kita libatkan seluruh stakeholder. Kita harus mengantisipasi betul mengenai kemungkinan adanya gelombang ketiga,” tuturnya dalam konpers virtual, Senin (21/9/2021).

Kedua, pelaksanaan 3T (testing, tracing dan treatment), Prokes 3M, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi harus semakin diintensifkan. Ketiga, wilayah dengan pencapaian target vaksinasi rendah harus diberikan perhatian lebih (Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Lampung), dan juga untuk vaksinasi kepada lansia.

Keempat, agar daerah segera menghabiskan stok vaksin yang sudah diberikan dan jangan menahannya. Untuk mendukung efektivitas dan fleksibilitas, alokasi vaksin bagi TNI/Polri ditingkatkan menjadi 25% untuk TNI dan 25% untuk Polri (dari sebelumnya masing-masing 20%), sementara 50% untuk Dinas Kesehatan di Kabupaten/Kota.

Kelima, booster vaksin ketiga rencananya akan segera dimulai dan sudah diputuskan dengan persyaratan tertentu. Keenam, kapasitas venue PON dengan penonton berjumlah maksimal 25% dari total kapasitas, kemudian mereka sudah harus menjalankan vaksinasi dosis 1 dan 2. Terakhir, ketujuh, platform PeduliLindungi akan terus disempurnakan, termasuk unsur keamanan datanya, serta akan diintegrasikan dengan aplikasi sejenis secara global. (TIA)

SHARE