Airlangga Pastikan Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% selambat-lambatnya 1 Januari 2025.
IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kebijakan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan dilanjutkan presiden selanjutnya.
Termasuk, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di 2025. Adapun tarif PPN saat ini sebesar 11% mulai berlaku pada 2022.
"Pertama tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya adalah keberlanjutan. Tentu kalau keberlanjutan, program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN," ujar Airlangga dalam konferensi pers media briefing di Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Dengan demikian, setelah presiden terpilih hasil pemilu 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka pemerintah di masa transisi ini akan mulai membahas APBN 2025.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.
Namun, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12% dengan pertimbangan tertentu. Merujuk pada Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi sebesar 15%.
Pasal 7 ayat (3) UU tersebut, yang menyebut, berdasarkan pertimbangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
(NIA)