IDXChannel - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan serangkaian insentif pajak yang bertujuan untuk menarik produsen EV global untuk memproduksi EV di dalam negeri.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan, produsen EV dapat menikmati paket insentif impor dan PPnBM tersebut hingga akhir 2025.
"Dengan mendorong para produsen mobil EV dunia untuk memproduksi kendaraan listrik di Indonesia, kita tidak hanya menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, namun juga membuka jalan bagi pengembangan ekosistem otomotif yang kuat dan berkelanjutan di Indonesia," ujar Rachmat Kaimuddin dalam keterangan resminya dikutip pada Minggu (3/3/2024).
Selanjutnya, produsen wajib memenuhi ketentuan produksi EV di dalam negeri atau 'utang produksi' hingga akhir 2027. Hal ini sesuai dengan ketentuan TKDN yang berlaku.