sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Kembali Guyur Insentif PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik, Ini Alasannya

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
23/02/2024 19:35 WIB
Kemenkeu menyatakan, pemberian insentif PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) dalam rangka transformasi ekonomi.
Pemerintah Kembali Guyur Insentif PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik, Ini Alasannya. (Foto MNC Media)
Pemerintah Kembali Guyur Insentif PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik, Ini Alasannya. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) dalam rangka transformasi ekonomi. Hal ini untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik.

"Selain itu juga untuk meningkatkan peralihan dari energi fosil ke energi listrik," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Dwi Astuti, Jumat (23/2/2024).

Dia menerangkan, insentif PPN DTP diberikan sebesar 10% dari harga jual atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40%. Untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 10% dari harga jual.

Kemudian, untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 20% sampai 40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 5% dari harga jual.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement