sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Kembali Guyur Insentif PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik, Ini Alasannya

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
23/02/2024 19:35 WIB
Kemenkeu menyatakan, pemberian insentif PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) dalam rangka transformasi ekonomi.
Pemerintah Kembali Guyur Insentif PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik, Ini Alasannya. (Foto MNC Media)
Pemerintah Kembali Guyur Insentif PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik, Ini Alasannya. (Foto MNC Media)

Misalnya, PT Primbono membeli KBL berbasis baterai bus tertentu dari diler Jaya Kencana seharga Rp2.000.000.000 pada Maret 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 20%.

Atas pembelian bus tersebut diberikan insentif PPN DTP sebesar 5% (lima persen) dikali Rp2.000.000.000 atau sebesar Rp100.000.000.

"Dengan demikian, nilai uang yang dibayarkan oleh PT Primbono kepada Jaya Kencana sebesar Rp2.120.000.000. Jika tidak ada insentif PPN DTP, maka PT Primbono akan membayar sebesar Rp2.220.000.000," terang Dwi.

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan, jangka waktu berlakunya PPN DTP pada PMK tersebut adalah masa pajak Januari sampai masa pajak Desember 2024. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement