sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Kembali Guyur Insentif PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik, Ini Alasannya

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
23/02/2024 19:35 WIB
Kemenkeu menyatakan, pemberian insentif PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) dalam rangka transformasi ekonomi.
Pemerintah Kembali Guyur Insentif PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik, Ini Alasannya. (Foto MNC Media)
Pemerintah Kembali Guyur Insentif PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik, Ini Alasannya. (Foto MNC Media)

"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan insentif ini,” imbuh Dwi.

Dwi menambahkan, Salinan PMK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.

Sebagai informasi, pemerintah resmi menerbitkan aturan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu untuk tahun anggaran 2024. 

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement