sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Paket Insentif PPnBM DTP dan Impor Kendaraan Listrik Berlaku hingga 2025

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
03/03/2024 14:45 WIB
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan serangkaian insentif pajak yang bertujuan untuk menarik produsen EV global untuk memproduksi EV di dalam negeri.
Paket Insentif PPnBM DTP dan Impor Kendaraan Listrik Berlaku hingga 2025.  (Foto MNC Media)
Paket Insentif PPnBM DTP dan Impor Kendaraan Listrik Berlaku hingga 2025. (Foto MNC Media)

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kemenko Marves Iwan Suryana mengatakan, peningkatan produksi tersebut membuat masyarakat Indonesia dapat menikmati lebih banyak opsi sebelum membeli kendaraan EV dengan harga yang kompetitif.

"Paket insentif ini hadir sebagai win-win solution bagi Indonesia dan para investor atau produsen EV dunia," tambahnya. 

Sebagaimana diketahui, pada akhir 2023, Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2023 yang mengatur pemberian insentif dalam bentuk bea masuk 0% impor, PPnBM 0% yang semuanya berlaku bagi impor KBLBB dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) dan Completely Knock Down (CKD) dengan TKDN <40.

Perpres ini juga mengatur penyesuaian ketentuan TKDN KBLBB roda dua/tiga dan roda empat atau lebih, salah satunya adalah pergeseran ketentuan TKDN 60% dari tahun 2024 ke 2027. 

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement