sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Guyur Dua Insentif Pajak Buat Mobil Listrik, Besarannya Menggiurkan

Economics editor Fiki Ariyanti
25/02/2024 21:17 WIB
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan dua insentif pajak untuk kendaraan listrik, khususnya mobil listrik. 
Sri Mulyani Guyur Dua Insentif Pajak Buat Mobil Listrik, Besarannya Menggiurkan (foto mnc media)
Sri Mulyani Guyur Dua Insentif Pajak Buat Mobil Listrik, Besarannya Menggiurkan (foto mnc media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan dua insentif pajak untuk kendaraan listrik, khususnya mobil listrik

Pertama, insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas impor dan/atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat tertentu. 

Dan kedua, insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu untuk tahun anggaran 2024.

Untuk insentif PPnBM, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, pemberian insentif ini dilatarbelakangi adanya program pemerintah terkait peralihan dari energi fosil ke energi listrik. 

Selain itu, sambungnya, pemberian insentif PPnBM DTP bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement