"PPnBM DTP sebesar 100% dari PPnBM terutang diberikan atas impor KBLBB roda empat Completely Built-Up (CBU) tertentu dan penyerahan KBLBB roda empat Completely Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha. PPnBM DTP diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai Masa Pajak Desember 2024," jelas Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (25/2/2024).
Dwi mencontohkan, PT Mobil Listrik melakukan impor KBLBB roda empat CBU tertentu dengan nilai impor Rp30 miliar pada bulan Februari 2024. Atas impor tersebut, terutang PPN 11% (Rp3,3 miliar) dan PPnBM 15% (Rp4,5 miliar).
"Dengan demikian, PT Mobil Listrik hanya membayar sebesar Rp33,3 miliar. Apabila PPnBM atas impor KBLBB tersebut tidak diberikan insentif PPnBM DTP, maka PT Mobil Listrik akan membayar harga impor sebesar Rp37,8 miliar," paparnya.
Insentif PPN DTP Kendaraan Listrik