sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Guyur Dua Insentif Pajak Buat Mobil Listrik, Besarannya Menggiurkan

Economics editor Fiki Ariyanti
25/02/2024 21:17 WIB
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan dua insentif pajak untuk kendaraan listrik, khususnya mobil listrik. 
Sri Mulyani Guyur Dua Insentif Pajak Buat Mobil Listrik, Besarannya Menggiurkan (foto mnc media)
Sri Mulyani Guyur Dua Insentif Pajak Buat Mobil Listrik, Besarannya Menggiurkan (foto mnc media)

Ketentuan insentif PPN DTP atas penyerahan KBL untuk anggaran 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024.

“Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik,” ujar Dwi.

Insentif PPN DTP diberikan sebesar 10% dari harga jual atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40%. 

Untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 10% dari harga jual. Kemudian, untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 20% sampai 40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 5% dari harga jual.

Dwi kembali mencontohkan untuk perhitungan insentif PPN DTP.  Misalnya, PT Primbono membeli KBL berbasis baterai bus tertentu dari diler Jaya Kencana seharga Rp2 miliar pada bulan Maret 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 20%. 

Atas pembelian bus tersebut diberikan insentif PPN DTP sebesar 5% dikali Rp2 miliar atau sebesar Rp100 juta. Dengan demikian, nilai uang yang dibayarkan oleh PT Primbono kepada Jaya Kencana sebesar Rp2,12 miliar. Jika tidak ada insentif PPN DTP, maka PT Primbono akan membayar sebesar Rp2,22 miliar,” terang Dwi.

Diakuinya, jangka waktu berlakunya PPN DTP pada PMK tersebut adalah masa pajak Januari sampai masa pajak Desember 2024. 

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan insentif ini,” pungkas Dwi.

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement