Airlangga Soroti Industri Properti, 15,5 Juta Orang Tinggal di Tempat Tak Layak
Menko Airlangga mencatat sepanjang 2020 ada 15,5 juta orang yang belum mendapatkan tempat tinggal yang layak dan didominasi penduduk di perkotaan.
IDXChannel - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mencatat sepanjang 2020 ada 15,5 juta orang yang belum mendapatkan tempat tinggal yang layak. Jumlah tersebut didominasi oleh penduduk di perkotaan.
Saat ini, penduduk perkotaan di Indonesia telah mencapai 56,7% dan diperkirakan akan meningkat menjadi 66,6% di tahun 2035 serta mencapai 72,8% di tahun 2045. Perkaranya, bila sektor properti tidak ditangani secara serius, maka jumlah tempat tinggal yang tak layak huni akan semakin bertambah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, keberlangsungan sektor usaha properti menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional saat ini.
“Masih ada 15,5 juta orang yang tinggal di rumah tidak layak huni di tahun 2020. Untuk itu, sektor properti terus didorong agar dapat berkontribusi aktif dalam penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat,” ujar Airlangga dikutip Sabtu (26/02/2022).
Menurunnya, sektor properti memiliki multiplier-effect yang tinggi, baik dari sisi forward-linkage, maupun backward-linkage terhadap 174 sub sektor industri, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penyerapan tenaga kerja langsung di industri properti bahkan mencapai 19 juta orang.
Untuk menjaga momentum pertumbuhan di sektor properti pada 2022, lanjut Airlangga, sejumlah kebijakan strategis akan terus dilakukan pemerintah. Seperti, insentif fiskal untuk menstimulasi sektor properti. Langkah itu sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional.
Lalu, insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) Perumahan akan diberikan untuk penyerahan pada masa pajak Januari sampai dengan September 2022.
"Besaran PPN DTP yang diberikan adalah sebesar 50% untuk rumah tapak/rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan PPN DTP sebesar 25% untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar," kata dia.
Selain itu, kepastian hukum dan dukungan pemerintah akan terus dijalankan dalam bentuk simplifikasi regulasi dan perizinan, termasuk kemudahan investasi di sektor properti, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Menko Airlangga sangat mengapresiasi langkah-langkah relaksasi yang sudah diberikan selama masa pandemi, termasuk kebijakan penjaminan kredit dan restrukturisasi, sehingga penyaluran kredit dapat tumbuh positif di awal Triwulan IV-2021 dengan rasio NPL yang terkendali di kisaran 3%.
Sektor keuangan juga diharapkan dapat terus mengoptimalkan fungsinya sebagai intermediasi terutama dalam mendukung sektor properti sekaligus menjadi pendamping bagi pemulihan ekonomi di sektor riil, diantaranya melalui beberapa kegiatan termasuk peningkatan literasi keuangan dan pendalaman pasar, serta akses pembiayaan ke seluruh masyarakat Indonesia.
“Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung sektor perumahan dan sektor keuangan agar bersinergi dan optimis sehingga pemulihan ekonomi nasional dapat berjalan secara baik,” tutur dia. (FHM)