ECONOMICS

Airlangga Ungkap Tujuan Penerapan Pajak Minimum Global GMT 15 Persen

Anggie Ariesta 17/01/2025 13:22 WIB

Penerapan pajak minimum global (global minimum tax) merupakan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif.

Airlangga Ungkap Tujuan Penerapan Pajak Minimum Global GMT 15 Persen. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, penerapan pajak minimum global (global minimum tax) merupakan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif.

Menurutnya, melalui kebijakan ini, pajak tidak lagi menjadi faktor utama dalam menentukan negara tujuan investasi.

"Jadi kita melihat kalau secara detail nanti kalau perusahaan beroperasi di Indonesia apalagi kita memberikan beberapa tax insentif termasuk tax holiday. Jangan sampai apa yang kita sudah berikan nanti dimanfaatkan oleh negara lain," ujarnya kepada awak media di The Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Dia pun menegaskan, pajak minimum global 15 persen ditargetkan kepada perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta euro. Artinya, wajib dikenakan di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.

Menurut data Kementerian Keuangan, saat ini terdapat lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada 2025.

"Ya tentu global minimum tax kita harus melihat terutama kriteria dari multinasional korporasi. Jadi kalau itu kan untuk multinasional korporasi," kata dia.

Sebagai informasi, Kemenkeu resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 terkait pengenaan pajak minimum global yang mulai berlaku pada tahun pajak 2025.

Sejalan dengan kesepakatan global, ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta euro. Wajib pajak dimaksud akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15 persen mulai tahun pajak 2025.

Dalam hal tarif pajak efektif kurang dari 15 persen, Wajib Pajak harus melakukan pembayaran pajak tambahan (top up) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2025, estimasi jumlah pajak dibayarkan paling lambat pada 31 Desember 2026.

Terkait kewajiban pelaporan pajak minimum global, wajib pajak diberikan waktu paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Khusus pada tahun pertama wajib pajak masuk dalam cakupan ketentuan ini, pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan, yaitu paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Sebagai contoh, apabila wajib pajak masuk dalam cakupan pada tahun pajak 2025, maka pelaporan pertama dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2027.

Selanjutnya, untuk tahun pajak 2026, pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2028. Ketentuan mengenai bentuk formulir, tata cara pengisian, pembayaran, dan pelaporan surat pemberitahuan tahunan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(Dhera Arizona)

SHARE