IDXChannel - Pemerintah tengah menyiapkan pemberian insentif non fiskal bagi investor asing seiring dengan penetapan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) sebesar 15 persen.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menjelaskan, insentif yang akan diberikan kepada para pelaku usaha masih dalam kajian agar nantinya iklim investasi di Indonesia tetap kondusif.
"Ini masih dalam kajian, jadi mohon maaf kalau belum bisa menyampaikan. Insentif apa yang kita berikan yang sifatnya non fiskal, yang bisa kita berikan kepada potential investor," ujar Rosan di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Menurutnya, penerapan pajak minimum global 15 persen bisa berdampak ke Indonesia yang sebelumnya sudah memberikan insentif tax allowance dan tax holiday kepada pelaku usaha.
Jika Indonesia tidak memungut pajak ini pada perusahaan asing, maka negara asal perusahaan tersebut yang akan melakukannya. Karena itu, Indonesia perlu menyesuaikan kebijakan insentif pajak agar tetap kompetitif di mata investor asing.