sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak Minimum Global 15 Persen, Pemerintah Beri Insentif Tambahan ke Investor Asing

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
16/01/2025 03:30 WIB
Penerapan pajak minimum global 15 persen bisa berdampak ke Indonesia yang sebelumnya sudah memberikan insentif tax allowance dan tax holiday ke investor.
Pajak Minimum Global 15 Persen, Pemerintah Beri Insentif Tambahan ke Investor Asing (Foto: dok )
Pajak Minimum Global 15 Persen, Pemerintah Beri Insentif Tambahan ke Investor Asing (Foto: dok )

"Tetapi kita ini dengan semua Kementerian terkait, baik dari Kementerian Keuangan terutama, sedang berbicara juga bagaimana dengan adanya GMT ini, kita joint itu implikasi seperti apa, dan tentunya kita bisa memberikan insentif dalam bentuk lain," kata Rosan.

"Tidak hanya dalam bentuk tax holiday yang memang sudah menjadi policy dari Kementerian Keuangan dan dilaksanakan oleh Kementerian Investasi," tutur dia.

Rosan menjelaskan, pajak minimum global 15 persen akan dipungut dari perusahaan asing yang berinvestasi ke suatu negara termasuk Indonesia. Sehingga pemberian insentif tambahan dari pemerintah penting untuk mendukung masuknya aliran modal asing.

"Tentunya ini (GMT 15 persen) akan berdampak. Kenapa? Karena selama ini banyak negara termasuk kita, kita kan memberikan tax allowance dan tax holiday, dan itu juga akan bertampak pada tax holiday yang kita sudah berikan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) secara resmi memperpanjang fasilitas tax holiday hingga 31 Desember 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK No. 130/PMK.010/2020.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement