ECONOMICS

Ajak Wisman Melancong ke RI, Wamenkumham: Tidak akan Kena Pasal Perzinahan

Riana Rizkia 12/12/2022 15:03 WIB

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mempersilahkan turis asing berkunjung ke Indonesia.

Ajak Wisman Melancong ke RI, Wamenkumham: Tidak akan Kena Pasal Perzinahan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, turis asing yang berkunjung ke Indonesia tidak akan dikenakan pasal perzinaan. 

"Saya ingin menegaskan, silakan anda datang ke Indonesia (para) turis asing, karena anda tidak akan dikenakan pasal (perzinaan) ini," kata Eddy dalam konferensi pers bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI di Jakarta, Senin (12/12/2022). 

Eddy menjelaskan, turis asing tidak dapat dijerat dengan Pasal 411 tentang perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada 6 Desember 2022 kemarin. Karena, kata Eddy, pasal tersebut merupakan delik aduan yang absolut. 

"[Pasal perzinaan] ini adalah delik aduan yang absolut, yang bisa diadukan oleh orang tua dan anak," ucapnya. 

Kecuali, kata Eddy, ketika orang tua atau anak turis tersebut melakukan pengaduan kepada aparat penegak hukum di Indonesia. 

"[Pasal bisa menjerat] Kecuali kalau orang tuanya di luar negeri atau anaknya mengadu kepada aparat Indonesia," ucap Eddy. 

Dengan demikian, kata Eddy, turis asing pun tidak perlu khawatir berlebihan mengenai pasal zina ini. Ia pun mempersilakan para wisatawan datang ke Indonesia. 

"Yang harus mengadukan itu hanya 2 kemungkinan, anak anak mereka atau orang tua mereka yang notabennya tidak berada di Indonesia, tapi di luar negeri sana. Jadi itu kekhawatiran yang berlebihan, yang sebetulnya tidak paham kandungan di dalam pasal kohabitasi," katanya.

Lebih lanjut Eddy mengungkapkan, pasal tentang zina dalam KUHP sudah ada dalam pasal 284 KUHP lama. Terkait pasal ini, ia mengaku sudah melakukan dialog publik di hampir seluruh Indonesia dan mencoba mengambil jalan tengah. 

Adapun pasal perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP baru:

Pada Ayat (1) berbunyi, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(SLF)

SHARE