IDXChannel - Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan, pengunjung maupun turis yang datang ke Bali tidak akan terancam dari UU KUHP yang baru disahkan. Pernyataan itu menepis kekhawatiran turis terhadap pasal perzinahan atau seks di luar nikah.
Wayan mengatakan, pasal ini berlaku atau dituntut apabila ada pengaduan atau keluhan dari orangtua, pasangan, atau anak. "Mereka yang berkunjung atau tinggal di Bali tak perlu khawatir dengan berlakunya KUHP," tuturnya, dikutip dari Reuters, Senin (12/12/2022).
Lebih jauh dijelaskan Wayan, ketentuan dalam hukum pidana tentang masalah ini telah diubah dari versi sebelumnya yang lebih ketat, sehingga akan memberikan jaminan privasi dan kenyamanan yang lebih baik untuk semua orang.
"Tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan saat check-in di setiap akomodasi pariwisata, seperti hotel, vila, apartemen, wisma penginapan, dan spa," tegas Wayan.