IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak akan membuat investor kabur.
Hal tersebut seperti diungkapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang Undangan (PLT Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra, yang menanggapi kekhawatiran Duta Besar Amerika untuk Indonesia, Sung Kim, yang mengatakan pasal-pasal mengenai ranah privat atau moralitas dalam Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disahkan DPR berpotensi membuat investor asing lari.
“Tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas yang disahkan oleh DPR berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia,” kata Dhahana dari ruang kerjanya di Kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Sebagaimana diketahui, Duta Besar Amerika untuk Indonesia, Sung Kim mengatakan bahwa kekhawatiran pasal-pasal terkait moralitas akan berpengaruh besar terhadap banyak perusahaan dalam menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia atau tidak.
Pasal 412 dan 413 UU KUHP yang baru disahkan mengancam pidana bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinahan. Tetapi ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Adapun mereka yang berhak mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau orang tua maupun anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.