IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut banyaknya perdebatan yang membuat RUU KUHP belum dijuga disahkan menjadi undang-undang hingga saat ini. Mahfud menambahkan, perdebatan yang terjadi puluhan tahun itu pun dianggap berlebihan.
"Dibicarakan pelan-pelan tapi kalau pelan-pelan lebih dari 60 tahun menurut saya atau lebih dari 50 tahun menurut saya berbicara sebuah hukum itu terlalu berlebihan," ujar Mahfud dalam sambutannya di diskusi publik RUU KUHP, Senin (14/6/2021).
Oleh karena itu, Mahfud menyebut perlu adanya resultante secara demokratis oleh para stakeholder terkait untuk dapat segera mensahkan RUU KUHP itu.
Meski dirinya yakin, jika sudah disahkan nantinya akan ada pelaporan ke Mahkamah Kontitusi untuk legislatif review.
"Mari sekarang kita resultante terbaru toh sudah ada instrumen hukum kalau ada wah ini inkonstitusional nanti ada MK lagi ada legislatif review lagi tidak mungkin kita menutup terhadap kemungkinan legislatif review meskipun kita bermimpi ini berlaku selamanya dan seterusnya tidak bisa diubah tidak mungkin," jelasnya.
"Pasti akan ide legislatif review pada saatnya apalagi dengan perkembangan terbaru sekarang ini hukum digital itu akan terus mengalami perkembangan yang tidak akan terkejar oleh antisipasi hukum," tambahnya.