IDXChannel – Saat pariwisata berupaya pulih dari dampak pandemi Covid-19, DPR justru mengesahkan Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) yang dapat membuat turis ogah datang ke Bali. Itu karena adanya pasal terkait hubungan seksual di luar pernikahan.
Dikutip dari BBC pada Rabu (07/12/2022), aturan itu dinilai sangat kontroversial hingga kritikus menyebut sebagai undang-undang bencana bagi Hak Asasi Manusia (HAM). Itu karena KUHP melarang pasangan yang belum menikah untuk hidup bersama dan membatasi kebebasan politik dan agama.
Meskipun KUHP baru berlaku dalam tiga tahun bagi WNI dan WNA yang berkunjung ke Indonesia. Berita tersebut telah menyebar ke Australia dan beberapa surat kabar di sana menyebutnya sebagai “larangan bodoh bali”.
Ekonomi pariwisata Indonesia sangat bergantung pada turis dari Australia, yang menjadi sumber utama sebelum pandemi. Ribuan warga Australia datang ke Bali setiap tahunnya untuk berjemur, menikmati alkohol dengan harga murah, dan berpesta di pantai sepanjang malam.
Selain itu, ribuan remaja Australia terbang ke Bali setiap tahun untuk merayakan penyelesaian kelulusan dari sekolah menengah atas. Bagi banyak anak muda Australia, perjalanan ke Bali dipandang sebagai ritual perjalanan.
Bahkan ada yang beberapa kali datang ke Bali dalam setahun untuk liburan singkat dan murah. Tetapi setelah undang-undang tentang pelarangan seks disahkan, setelah bertahun-tahun tertunda, banyak orang yang ragu untuk datang berwisata.
Pada halaman Facebook yang didedikasikan untuk pariwisata di Indonesia, pengguna mencoba memahami perubahan dan apa artinya bagi wisatawan asing.