Beberapa mengatakan mereka akan mulai bepergian dengan akta nikah mereka. Sementara yang lain, yang belum menikah, mengatakan mereka akan pergi ke tempat lain jika undang-undang itu tidak mengizinkan mereka berbagi kamar hotel dengan pasangan.
Kebijakan tersebut pun mematik sejumlah komentar miring. Salah satu pengguna di grup Bali Travel Community mengatakan: “menyuap akan menjadi jalan keluar Anda".
Sementara itu, yang lain mengatakan KUHP bakal berdampak buruk bagi pariwisata Indonesia. "Cara yang baik untuk menghancurkan industri pariwisata Bali," tulis yang lain, sementara yang lain setuju bahwa itu adalah "taktik menakut-nakuti" yang tidak mungkin ditegakkan.
Di bawah undang-undang baru, pasangan yang belum menikah yang ketahuan berhubungan seks dapat dipenjara hingga satu tahun dan mereka yang ditemukan tinggal bersama dapat dipenjara hingga enam bulan.
Para kritikus mengatakan penyedia jasa liburan juga bisa terjerat. "Katakanlah seorang turis Australia punya pacar atau pacar dari penduduk lokal," kata Andreas Harsono, peneliti senior di Human Rights Watch kepada Australian Broadcasting Corporation (ABC).
"Kemudian orang tua setempat atau saudara laki-laki atau perempuan setempat melaporkan turis tersebut ke polisi. Ini akan menjadi masalah."
Pengunjung telah diberitahu untuk tidak terlalu khawatir, karena polisi hanya akan menyelidiki jika anggota keluarga membuat keluhan - seperti orang tua, pasangan atau anak dari terduga pelaku.
Tapi itu sendiri berbahaya, kata Harsono, karena membuka pintu untuk "penegakan hukum selektif". "Artinya hanya akan diterapkan terhadap target tertentu," katanya kepada radio ABC.
"Mungkin hotel, mungkin turis asing ... Itu akan memungkinkan petugas polisi tertentu untuk memeras suap, katakanlah, undang-undang penistaan agama, untuk memenjarakan lawan mereka."