IDXChannel—Pemerintah Korea Selatan mencanangkan paket kebijakan pariwisata untuk menggaet 30 juta wisatawan mancanegara. Salah satu kebijakan di dalamnya adalah pembebasan visa untuk wisatawan dari Indonesia.
Indonesia bukan satu-satunya negara yang mendapatkan pelonggaran aturan. Melansir Korea Times (24/2/2026), kebijakan ini mencakup pelonggaran aturan visa, perluasan rute bandara regional, dan sebagainya.
Pembebasan visa, perluasan penggunaan gate imigrasi otomatis, dan beragam kemudahan lain untuk wisatawan-wisatawan asing dari berbagai negara juga termasuk di antaranya.
Kebijakan ini diumumkan pada pertemuan National Tourism Strategy Meeting ke-11 yang dihadiri Presiden Lee Jae Myung bersama menteri dan pelaku industri pariwisata.
Menteri Kebudayaan Korea Selatan Chae Hwi-young menyebutkan popularitas kebudayaan Korea di mancanegara adalah peluang emas bagi industri pariwisata domestik untuk ikut berkembang dan mengambil peluang.