Akademisi Dorong Insentif Pajak Lebih Agresif dalam RUU Pusat Finansial Internasional
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah skema insentif perpajakan yang diusulkan bagi pelaku usaha.
IDXChannel – Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama kalangan akademisi untuk membahas draf Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII). Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah skema insentif perpajakan yang diusulkan bagi pelaku usaha di kawasan pusat keuangan internasional tersebut.
Guru Besar Hukum Dagang Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Paripurna P. Sugarda, menilai kebijakan perpajakan akan menjadi faktor utama yang menentukan daya saing PFII dalam menarik investor global dibandingkan pusat-pusat keuangan internasional yang telah lebih dulu berkembang.
"Memang akan menjadi sangat menarik karena ketentuan ini menyangkut tentang seberapa besar competitiveness dari PFII dibanding dengan international financial center di negara-negara lain," ujar Paripurna dalam RDPU Komisi XI DPR, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, Indonesia perlu mempertimbangkan skema insentif yang kompetitif apabila ingin bersaing dengan pusat keuangan global seperti Dubai. Ia mencontohkan, Dubai menerapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi sebesar 0 persen, sementara tarif pajak badan berkisar 0-9 persen, bergantung pada ambang batas penghasilan.
"Pajak di Dubai itu untuk Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi 0 persen. Jadi kita harus bersaing dengan mereka. Pajak badan mulai dari 0-9 persen tergantung threshold-nya. Kalau kita mau bersaing, ya kita harus meninjau pasal yang 0 persen itu," kata Paripurna.
Ia menilai, formulasi insentif perpajakan dalam RUU PFII menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi sektor keuangan internasional.
Dalam draf RUU PFII yang dipaparkan dalam RDPU, pemerintah mengusulkan sejumlah perlakuan khusus di bidang perpajakan, kepabeanan, dan fasilitas nonfiskal bagi pelaku usaha maupun tenaga kerja asing yang beroperasi di kawasan tersebut.
Pada klaster Pajak Penghasilan (PPh), pemerintah mengusulkan pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan hingga 100 persen bagi pelaku usaha sektor keuangan maupun sektor pendukung yang beroperasi di PFII. Selain itu, tenaga ahli asing di sektor jasa keuangan juga diusulkan memperoleh pengurangan PPh sebesar 100 persen sejak hari pertama bekerja.
Draf tersebut juga mengatur bahwa pemegang golden visa tidak dikategorikan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) selama masa berlaku visa, serta memberikan pembebasan pemotongan PPh atas penghasilan investasi yang diterima subjek pajak luar negeri dari aktivitas di PFII.
Sementara itu, pada klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), pemerintah mengusulkan fasilitas PPN tidak dipungut untuk barang dan jasa strategis, termasuk impor barang modal guna pembangunan kawasan.
Fasilitas tersebut juga mencakup pembangunan gedung, kawasan perkantoran, pusat perbelanjaan, gudang, proyek infrastruktur publik, hingga rumah sakit dan sekolah di kawasan PFII. Selain itu, transaksi barang mewah tertentu di kawasan tersebut diusulkan memperoleh pembebasan PPnBM.
Di sektor kepabeanan, seluruh impor barang modal, material, dan bahan baku untuk pembangunan kawasan PFII diusulkan memperoleh pembebasan bea masuk.
Selain insentif fiskal, draf RUU juga memuat sejumlah fasilitas nonfiskal berupa kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan usaha, hak residensi, hingga izin tinggal bagi pelaku usaha dan tenaga ahli yang beraktivitas di kawasan PFII.
Pembahasan RUU PFII masih berlangsung di DPR. Masukan dari kalangan akademisi diharapkan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi guna meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
(Shifa Nurhaliza Putr)