Akar Masalah Warga Kebon Jeruk Digugat Perusahaan Cat Asal Belanda Rp750 Juta
Warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Ridwan memenangkan gugatan Rp750 juta yang dilayangkan Azko Nobel Coatings Internasional, perusahaan cat asal Belanda.
IDXChannel - Warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Ridwan memenangkan gugatan Rp750 juta yang dilayangkan Azko Nobel Coatings Internasional, perusahaan cat asal Belanda dengan merek Dulux.
Mengutip salinan putusan Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021), akar masalah yang membuat Azko menggugat Ridwal diawali pada 2015 silam. Saat itu, pihak Azko menemukan peredaran produk cat Dulux dan Pentalite di wilayah Jakarta yang bukan merupakan hasil produksi perusahannya.
Salah satunya, cat yang tidak sesuai produksi Azko ini ditemukan di toko Merah Abadi milik Ridwan, warga kebon jeruk tersebut. Namun, cat itu menggunakan merek yang sama, Dulux dan Pentalite saat dilakukan survei pasar di Indonesia, khususnya Jakarta.
Akzo pun menilai kalau perbuatan warga Kebon Jeruk itu telah menyebabkan kerugian besar. Dalam gugatannya itu ke Pengadilan Niaga, Akzo meminta warga Kebon Jeruk dinyatakan telah melakukan pelanggaran atas merek Dulux dan Pentalite karena secara sengaja tanpa hak menjual produk cat yang menggunakan merek-merek yang memiliki persamaan dengan merek-merek Dulux dan Pentalite miliknya.
Azko sebelumnya sempat mengajukan laporan pidana ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (PPNS) terhadap warga Kebon Jeruk itu pada tahun 2015 silam.
Kemudian, perusahaan cat asal Belanda ini menggugat ke Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat. Dalam gugatannya tersebut, Azko meminta Ridwan untuk menghentikan segala perbuatan yang berkaitan dengan pelanggaran atas hak merek-merek dan memerintahkannya membayar total jumlah ganti rugi atas kerugian materiil dan imteriil yang diminta oleh Akzo sebesar Rp750.000.000.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, yang mana Hakim Ketuanya Sunarso, dan hakim anggota Made Sukareni dan Duta Baskara menolak gugatan tersebut.
"Menolak gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Menimbang, bahwa oleh karena pelanggaran terhadap merek Penggugat tidak terbukti, maka gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat haruslah ditolak," kata hakim. (RAMA)