sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Digugat Perusahaan Cat asal Belanda Rp750 Juta, Warga Kebon Jeruk Menang

Economics editor Ari Sandita
31/03/2021 06:55 WIB
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan ganti rugi Rp750 juta yang dilayangkan Akzo Nobel Coatings International kepada warga Kebon Jeruk.
Digugat Perusahaan Cat asal Belanda Rp750 Juta, Warga Kebon Jeruk Menang
Digugat Perusahaan Cat asal Belanda Rp750 Juta, Warga Kebon Jeruk Menang

IDXChannel - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan ganti rugi Rp750 juta yang dilayangkan perusahaan cat dulux asal Belanda yakni Akzo Nobel Coatings International B.V kepada warga Ratu Mawar Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat bernama Ridwan.

Sebagaimana tertuang dalam putusan PN Jakpus yang dilansir dari website Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (31/3/2021) ini.

Adapun perusahaan asal Belanda itu menggugat warga Kebon Jeruk karena menganggap Ridwan selaku pemilik toko Merah Abadi telah melakukan pelanggaran hak atas merek cat Dulux dan Pentalite milik perusahaan tersebut. 

Perusahaan itu sempat mengajukan laporan pidana ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (PPNS) terhadap warga Kebon Jeruk itu pada tahun 2015 silam.

Pasalnya, perusahaan Akzo itu mengklaim pada 2015 silam, ditemukan peredaran produk cat Dulux dan Pentalite di wilayah Jakarta yang bukan merupakan hasil produksi perusahannya itu, salah satunya di toko Merah Abadi. Namun, cat itu menggunakan merek yang sama, Dulux dan Pentalite saat dilakukan survei pasar di Indonesia, khususnya Jakarta.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement