IDXChannel - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan ganti rugi Rp750 juta yang dilayangkan perusahaan cat dulux asal Belanda yakni Akzo Nobel Coatings International B.V kepada warga Ratu Mawar Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat bernama Ridwan.
Sebagaimana tertuang dalam putusan PN Jakpus yang dilansir dari website Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (31/3/2021) ini.
Adapun perusahaan asal Belanda itu menggugat warga Kebon Jeruk karena menganggap Ridwan selaku pemilik toko Merah Abadi telah melakukan pelanggaran hak atas merek cat Dulux dan Pentalite milik perusahaan tersebut.
Perusahaan itu sempat mengajukan laporan pidana ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (PPNS) terhadap warga Kebon Jeruk itu pada tahun 2015 silam.
Pasalnya, perusahaan Akzo itu mengklaim pada 2015 silam, ditemukan peredaran produk cat Dulux dan Pentalite di wilayah Jakarta yang bukan merupakan hasil produksi perusahannya itu, salah satunya di toko Merah Abadi. Namun, cat itu menggunakan merek yang sama, Dulux dan Pentalite saat dilakukan survei pasar di Indonesia, khususnya Jakarta.