Akzo pun menilai kalau perbuatan warga Kebon Jeruk itu telah menyebabkan kerugian besar. Dalam gugatannya itu ke Pengadilan Niaga, Akzo meminta warga Kebon Jeruk dinyatakan telah melakukan pelanggaran atas merek Dulux dan Pentalite karena secara sengaja tanpa hak menjual produk cat yang menggunakan merek-merek yang memiliki persamaan dengan merek-merek Dulux dan Pentalite miliknya.
Memerintahkan warga Kebon Jeruk itu menghentikan segala perbuatan yang berkaitan dengan pelanggaran atas hak merek-merek dan memerintahkannya membayar total jumlah ganti rugi atas kerugian materiil dan imteriil yang diminta oleh Akzo sebesar Rp750.000.000.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, yang mana Hakim Ketuanya Sunarso, dan hakim anggota Made Sukareni dan Duta Baskara menolak gugatan tersebut.
"Menolak gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Menimbang, bahwa oleh karena pelanggaran terhadap merek Penggugat tidak terbukti, maka gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat haruslah ditolak," kata hakim. (RAMA)