IDXChannel - Ridwan, pemilik toko cat Merah Abadi, mengaku telah didzolimi oleh perusahaan cat Belanda, Akzo Nobel. Tak terima, dia lantas mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan praperadilan Nomor 81/pid.pra/th 2017 menghasilkan bahwa, dirinya terbukti tidak bersalah.
"Satu, penggeledahan tidak sah. Dua, penyitaan tidak sah. Ketiga, harus mengangkat dan mengembalikan hak dan harkat martabat saya," kata dia sambil membacakan putusan praperadilan.
"Nah atas dasar itu, kemudian kemenkumham datang ke toko saya membawa SP3 atau surat pemberitahuan penghentian penyidikan," lanjutnya.
Ridwan melalui pengacaranya Dedi Susanto mengirim surat klarifikasi kepada Akzo Nobel dan ICI pants Indonesia. "Oleh pengacaranya mereka dijawablah memang kamu tidak ditemukan BB tapi buktikan dulu dong anda tidak menjual cat palsu. Makin panjang nih," kata dia.
Ridwan heran dengan sikap pengacara Akzo Nobel yang tidak mau mengakui putusan praperadilan PN Jakarta Selatan dan SP3 yang dikeluarkan HKI Kemenkumham. Sebab itu sudah berkekuatan hukum tetap.