IDXChannel - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan, jumlah permohonan kekayaan intelektual berupa paten melonjak pada lima tahun terakhir. Jumlah tersebut jauh melampaui capaian permohonan paten pada tahun-tahun sebelum 2018.
Namun, persentase permohonan dalam negeri masih di bawah 40% dibanding permohonan paten dari luar negeri.
Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Yasmon mengatakan, pada 2018 jumlah permohonan lokal sudah naik ke kisaran 25,235%. Tahun-tahun sebelumnya rata-rata di kisaran belasan persen. Pada 2022, angkanya bahkan sudah mencapai 39,64% dari total permohonan.
Dari data yang diberikan Yasmon, jumlah permohonan paten di Indonesia pada 2018 sebanyak 11.302 dokumen. Pemohon dari luar negeri mendominasi yakni sebanyak 74,77%.