Akzo menilai perbuatan Ridwan telah menyebabkan kerugian besar. Dalam gugatannya ke Pengadilan Niaga, Akzo meminta Ridwan menghentikan segala perbuatan yang berkaitan dengan pelanggaran atas hak merek-merek dan memerintahkannya membayar total jumlah ganti rugi atas kerugian materiil dan imateriil yang diminta oleh Akzo sebesar Rp750.000.000.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, yang diketuai Sunarso, dan hakim anggota Made Sukareni dan Duta Baskara menolak gugatan tersebut. Keputusan itu tertuang dalam putusan PN Jakpus yang dilansir dari website Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (31/3/2021).
"Menolak gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Menimbang, bahwa oleh karena pelanggaran terhadap merek Penggugat tidak terbukti, maka gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat haruslah ditolak," kata hakim. (TYO)