sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Digugat Perusahaan Cat Belanda, Ini Langkah Warga Kebon Jeruk Lakukan Perlawanan

Economics editor Dimas Choirul
02/04/2021 12:57 WIB
Ridwan, pemilik toko cat Merah Abadi, mengaku telah didzolimi oleh perusahaan cat Belanda, Akzo Nobel.
Digugat Perusahaan Cat Belanda, Ini Langkah Warga Kebon Jeruk Lakukan Perlawanan. (Foto: MNC Media)
Digugat Perusahaan Cat Belanda, Ini Langkah Warga Kebon Jeruk Lakukan Perlawanan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ridwan, pemilik toko cat Merah Abadi, mengaku telah didzolimi oleh perusahaan cat Belanda, Akzo Nobel. Tak terima, dia lantas mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan praperadilan Nomor 81/pid.pra/th 2017 menghasilkan bahwa, dirinya terbukti tidak bersalah.

"Satu, penggeledahan tidak sah. Dua, penyitaan tidak sah. Ketiga, harus mengangkat dan mengembalikan hak dan harkat martabat saya," kata dia sambil membacakan putusan praperadilan.

"Nah atas dasar itu, kemudian kemenkumham datang ke toko saya membawa SP3 atau surat pemberitahuan penghentian penyidikan," lanjutnya.

Ridwan melalui pengacaranya Dedi Susanto mengirim surat klarifikasi kepada Akzo Nobel dan ICI pants Indonesia. "Oleh pengacaranya mereka dijawablah memang kamu tidak ditemukan BB tapi buktikan dulu dong anda tidak menjual cat palsu. Makin panjang nih," kata dia.

Ridwan heran dengan sikap pengacara Akzo Nobel yang tidak mau mengakui putusan praperadilan PN Jakarta Selatan dan SP3 yang dikeluarkan HKI Kemenkumham. Sebab itu sudah berkekuatan hukum tetap.

"Saya gugat dia Juli 2019, kemudian panggilan pertama dia tidak hadir nah begitu panggilan kedua mereka hadir di 27 April 2020, nah di hari yang sama mereka juga gugat kami di niaga tapi gugatan mereka ditolak," katanya.

Dalam pengadilan niaga, Ridwan mengatakan pihak Akzo Nobel sempat menghadirkan saksi yang memberikan keterangan palsu.

"Siapa orangnya? Toko Selamet Jaya. Dia kan udah kena OTT. Pada saat kesaksian sidang perkara niaga di PN Pusat, Liong Hendry (pemilik toko Selamet Jaya) mengatakan bahwa barang 4 pail cat Dulux Pentalite brilliant white + 4 pail catylac adalah berasal dari toko saya, Merah Abadi," kata dia.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Akzo Nobel menggugat Ridwan selaku pemilik toko cat Merah Abadi, diduga melakukan pelanggaran hak atas merek cat Dulux dan Pentalite milik perusahaan tersebut. Perusahaan Belanda itu mengajukan laporan pidana ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (PPNS) terhadap warga Kebon Jeruk itu pada tahun 2015 silam.

Akzo mengklaim pada 2015 silam, ditemukan peredaran produk cat Dulux dan Pentalite di wilayah Jakarta yang bukan merupakan hasil produksi perusahannya itu, salah satunya di toko Merah Abadi. Namun, cat itu menggunakan merek yang sama, Dulux dan Pentalite saat dilakukan survei pasar di Indonesia, khususnya Jakarta.

Akzo menilai perbuatan Ridwan telah menyebabkan kerugian besar. Dalam gugatannya ke Pengadilan Niaga, Akzo meminta Ridwan menghentikan segala perbuatan yang berkaitan dengan pelanggaran atas hak merek-merek dan memerintahkannya membayar total jumlah ganti rugi atas kerugian materiil dan imateriil yang diminta oleh Akzo sebesar Rp750.000.000.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, yang diketuai Sunarso, dan hakim anggota Made Sukareni dan Duta Baskara menolak gugatan tersebut. Keputusan itu tertuang dalam putusan PN Jakpus yang dilansir dari website Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (31/3/2021).

"Menolak gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Menimbang, bahwa oleh karena pelanggaran terhadap merek Penggugat tidak terbukti, maka gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat haruslah ditolak," kata hakim. (TYO)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement