IDXChannel - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan ganti rugi Rp750 juta yang dilayangkan perusahaan cat dulux asal Belanda yakni Akzo Nobel Coatings International B.V kepada warga Ratu Mawar Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat bernama Ridwan. Ini asal muasal gugatan itu berlangsung hingga dimentahkan pengadilan.
Ridwan, pemilik toko cat Merah Abadi, mengatakan, kasus itu bermula saat dirinya dituduh melakukan pelanggaran dengan mencampuri produk cat merek Dulux dan Pentalite dengan bahan lain. Hal itu dia ketahui setelah menerima kedatangan petugas dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Tanggal 2 Desember 2015, datang orang Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkumham, dia bilang kalau saya diduga jual cat palsu," katanya saat ditemui reporter MNC di tokonya belum lama ini.
Merasa tidak melakukan kesalahan, Ridwan lantas mempersilakan petugas untuk menggeledah tokonya. Usai diperiksa, pihak HKI Kemenkumham tidak menemukan barang bukti yang dituduhkan kepadanya.
"Ini suratnya (berita acara pengeledahan) bahwa tidak ditemukan bukti," katanya.