"Menolak gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Menimbang, bahwa oleh karena pelanggaran terhadap merek Penggugat tidak terbukti, maka gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat haruslah ditolak," kata hakim. (TYO)
Advertisement
Ini Asal Muasal Warga Kebon Jeruk Digugat Perusahaan Cat Belanda
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan ganti rugi Rp750 juta yang dilayangkan perusahaan cat dulux asal Belanda kepada warga Kebon Jeruk, ini asalnya.

Ini Asal Muasal Warga Kebon Jeruk Digugat Perusahaan Cat Belanda. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement