Ridwan mengatakan, pada September 2016, HKI memanggil lagi dan memberitahu kalau salah satu toko cat bernama Selamat Jaya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kejadian itu berlangsung pada 2 Desember 2015.
"Mereka bilang, Kamu tahu tidak Toko Selamat Jaya? Saya bilang tahu. Cuma pernah denger mereka beli barang ke saya. Ini notanya. Petugas HKI bilang Toko Selamat Jaya kena OTT tanggal 2 Desember 2015," ucap pria 63 tahun itu.
Kemudian pada tanggal pertengahan Desember 2016, Ridwan mengatakan dirinya sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik HKI. "Aneh. Tidak ditemukan barang bukti kok jadi tersangka," ujarnya.
Tak terima dijadikan tersangka, Ridwan melayangkan surat keberatan ke kemenkumham beberapa hari kemudian. Surat tersebut dijawab oleh pihak kemenkumham.
"Dijawablah oleh penyidik. Dia bilang memang pada saat kamu diperiksa tidak ditemukan BB tapi BB dibawa oleh pelapor, pengacara Hadiputranto Hadinoto (HHP). Itu pengacara dari Akzo Nobel Coatings Internasional," katanya.