Sebagai informasi, Akzo Nobel Internasinal memiliki pabrik di Indonesia yakni PT ICI Pants Indonesia produksi utama cat Dulux. Mereka melakukan gugatan kepada Ridwan karena diduga menjual cat palsu.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Akzo Nobel menggugat Ridwan selaku pemilik toko cat Merah Abadi, diduga melakukan pelanggaran hak atas merek cat Dulux dan Pentalite milik perusahaan tersebut. Perusahaan Belanda itu sempat mengajukan laporan pidana ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (PPNS) terhadap warga Kebon Jeruk itu pada tahun 2015 silam.
Akzo mengklaim pada 2015 silam, ditemukan peredaran produk cat Dulux dan Pentalite di wilayah Jakarta yang bukan merupakan hasil produksi perusahannya itu, salah satunya di toko Merah Abadi. Namun, cat itu menggunakan merek yang sama, Dulux dan Pentalite saat dilakukan survei pasar di Indonesia, khususnya Jakarta.
Akzo menilai perbuatan Ridwan telah menyebabkan kerugian besar. Dalam gugatannya ke Pengadilan Niaga, Akzo meminta Ridwan menghentikan segala perbuatan yang berkaitan dengan pelanggaran atas hak merek-merek dan memerintahkannya membayar total jumlah ganti rugi atas kerugian materiil dan imateriil yang diminta oleh Akzo sebesar Rp750 juta.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, yang diketuai Sunarso, dan hakim anggota Made Sukareni dan Duta Baskara menolak gugatan tersebut. Keputusan itu tertuang dalam putusan PN Jakpus yang dilansir dari website Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (31/3/2021).