sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Agar Produk Tak Dicomot Pihak Luar, Sandiaga Dorong Pelaku Ekraf Daftarkan HKI

Economics editor Tim IDXChannel
10/10/2022 21:21 WIB
Menparekraf mendorong pelaku ekonomi kreatif agar memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Agar Produk Tak Dicomot Pihak Luar, Sandiaga Dorong Pelaku Ekraf Daftarkan HKI. (Foto: MNC Media).
Agar Produk Tak Dicomot Pihak Luar, Sandiaga Dorong Pelaku Ekraf Daftarkan HKI. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mendorong pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, agar memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai bentuk legalitas atas merek produk atau karya yang mereka hasilkan.

"Ini dilakukan supaya setiap produk yang kita tawarkan ke pasar tidak diambil oleh pihak luar, sehingga harus segera didaftarkan hak kekayaan intelektual atau HKI-nya," katanya saat menghadiri kegiatan Geregetan: Gercep Bangkitkan Ekonomi Kreatif Magetan, di Pendopo Kabupaten Magetan, seperti dikutip Senin (10/10/2022).

HKI merupakan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) atas produk mereka. Dengan kepemilikan HKI, suatu produk akan mendapat perlindungan hukum, sehingga para pelaku usaha parekraf mendapat kepastian hukum dan legalitas atas produknya. 

Selain perlindungan hukum, manfaat lainnya adalah dapat meningkatkan daya saing dan memperluas peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan pasar.

Halaman : 1 2 3 4 5
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement