sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Mendaftarkan Hak Paten, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
22/12/2023 11:32 WIB
Cara mendaftarkan hak paten bisa dilakukan dengan mudah jika Anda sudah memenuhi sejumlah persyaratannya. 
Cara Mendaftarkan Hak Paten, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya. (Foto: Indonesia.go.id) 
Cara Mendaftarkan Hak Paten, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya. (Foto: Indonesia.go.id) 

IDXChannel – Cara mendaftarkan hak paten bisa dilakukan dengan mudah jika Anda sudah memenuhi sejumlah persyaratannya. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu dan melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Lantas, bagaimana cara mendaftarkan hak paten? Apa saja syaratnya dan berapa biayanya? IDXChannel merangkum informasi lengkapnya sebagai berikut. 

Syarat dan Cara Mendaftarkan Hak Paten 

Dalam UU tentang Paten, invensi yang dapat dipatenkan harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut. 

1. Invensi Baru

Invensi dapat dikatakan baru jika tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang sudah diungkapkan sebelumnya. Invensi ini haruslah memiliki perbedaan dari fungsi ciri teknis (features) dibandingkan dengan fungsi fungsi ciri teknis pada invensi sebelumnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement