IDXChannel – Cara mendaftarkan hak paten bisa dilakukan dengan mudah jika Anda sudah memenuhi sejumlah persyaratannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu dan melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Lantas, bagaimana cara mendaftarkan hak paten? Apa saja syaratnya dan berapa biayanya? IDXChannel merangkum informasi lengkapnya sebagai berikut.
Syarat dan Cara Mendaftarkan Hak Paten
Dalam UU tentang Paten, invensi yang dapat dipatenkan harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut.
1. Invensi Baru
Invensi dapat dikatakan baru jika tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang sudah diungkapkan sebelumnya. Invensi ini haruslah memiliki perbedaan dari fungsi ciri teknis (features) dibandingkan dengan fungsi fungsi ciri teknis pada invensi sebelumnya.