sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Mendaftarkan Hak Paten, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
22/12/2023 11:32 WIB
Cara mendaftarkan hak paten bisa dilakukan dengan mudah jika Anda sudah memenuhi sejumlah persyaratannya. 
Cara Mendaftarkan Hak Paten, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya. (Foto: Indonesia.go.id) 
Cara Mendaftarkan Hak Paten, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya. (Foto: Indonesia.go.id) 

2. Invensi Mengandung Langkah Inventif

Invensi yang dapat dipatenkan juga harus mengandung langkah inventif. Invensi dapat disebut mengandung langkah inventif jika memiliki nilai tidak terduga atau non obvious. 

3. Invensi Dapat Diterapkan dalam Industri

Invensi juga harus dapat diterapkan dalam industri. Apabila invensi tersebut berupa produk, maka pastikan invensi tersebut dapat digunakan dalam industri dan bisa diproduksi secara berulang dengan kualitas yang sama. Sementara itu, jika invensi berupa proses maka proses tersebut harus bisa dijalankan atau digunakan untuk mendukung jalannya industri. 

Selanjutnya, jika invensi Anda sudah memenuhi kriteria tersebut, Anda dapat mendaftarkan hak paten. Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham, berikut cara mendaftarkan hak paten yang perlu Anda lakukan. 

  • Pemohon datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dengan membawa seluruh dokumen pendaftaran.
  • Pemohon ke petugas loket untuk menyerahkan berkas pendaftaran.
  • Selanjutnya, petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan pendaftaran. 
  • Petugas memberikan voucher pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). 
  • Lalu, petugas akan menginput permohonan melalui e-filing. 
  • Petugas mencetak bukti tanda terima pendaftaran. 
  • Permohonan pendaftaran Anda nantinya akan ditindaklanjuti oleh Ditjen KI sampai dengan keluarnya sertifikat. 

Beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran hak paten antara lain sebagai berikut. 

  • Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia
  • Klaim
  • Abstrak
  • Gambar Invensi (format PDF) dan Gambar untuk Publikasi (format JPG)
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor
  • Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum)
  • Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan)
  • Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil)
  • SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah)

Biaya Permohonan Pendaftaran Hak Paten

Untuk mendaftarkan hak paten, Anda perlu melakukan pembayaran biaya dengan besaran sebagai berikut. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement