1. Permohonan Paten
- UMKM :Rp. 350.000
- Umum : Rp. 1.250.000
2. Permohonan Paten Sederhana
- UMKM : Rp. 200.000
- Umum : Rp. 800.000
Adapun waktu penyelesaian permohonan rata-rata membutuhkan waktu selama 1 (satu) hari kerja.
Itulah informasi mengenai cara mendaftarkan hak paten dan syarat serta biayanya yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat!