sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Mendaftarkan Hak Paten, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
22/12/2023 11:32 WIB
Cara mendaftarkan hak paten bisa dilakukan dengan mudah jika Anda sudah memenuhi sejumlah persyaratannya. 
Cara Mendaftarkan Hak Paten, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya. (Foto: Indonesia.go.id) 
Cara Mendaftarkan Hak Paten, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya. (Foto: Indonesia.go.id) 

1. Permohonan Paten

  • UMKM :Rp. 350.000
  • Umum : Rp. 1.250.000

2. Permohonan Paten Sederhana

  • UMKM : Rp. 200.000
  • Umum : Rp. 800.000

Adapun waktu penyelesaian permohonan rata-rata membutuhkan waktu selama 1 (satu) hari kerja. 

Itulah informasi mengenai cara mendaftarkan hak paten dan syarat serta biayanya yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat!

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement