IDXChannel - Juri AS memutuskan bahwa Apple harus membayar lebih dari USD5,7 miliar atau Rp102,02 triliun (asumsi kurs Rp17.898 per USD) kepada Taction yang berbasis di San Diego karena menggunakan teknologi yang dipatenkan perusahaan tersebut untuk menggerakkan fitur umpan balik haptic pada iPhone dan Apple Watch.
Melansir Reuters, Minggu (27/9/2026), Apple mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Adapun putusan tersebut dinilai sebagai putusan dengan nilai ganti rugi terbesar dalam kasus semacam ini di AS hingga saat ini.
Pada Jumat, juri menyatakan Taptic Engine milik Apple, yang menghasilkan getaran ketukan, melanggar dua paten milik Taction.
“Taptic Engine milik Apple pada dasarnya berbeda dari teknologi Taction, sebagaimana dikonfirmasi oleh pengujian Taction sendiri terhadap produk Apple selama persidangan,” kata Apple dalam tanggapannya.
“Apple tidak menggunakan teknologi Taction, dan kami akan mengajukan banding,” tambah Apple dalam sebuah pernyataan.