sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kalah Masalah Hak Paten dengan Taction, Apple Harus Bayar Denda Rp102 Triliun

Technology editor Nia Deviyana
28/09/2026 03:01 WIB
Apple mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kalah Masalah Hak Paten dengan Taction, Apple Harus Bayar Denda Rp102 Triliun. Foto: AP.
Kalah Masalah Hak Paten dengan Taction, Apple Harus Bayar Denda Rp102 Triliun. Foto: AP.

Sementara itu, pengacara Taction, Lance Yang mengapresiasi juri yang memenangkan perkara ini untuk Taction dan mengakui hak paten perusahaan tersebut.

Taction, yang menggunakan teknologinya pada headphone dan headset gaming, mengajukan gugatan terhadap Apple pada 2021.

Apple membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa paten-paten itu tidak sah.

Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Federal menghidupkan kembali perkara tersebut tahun lalu setelah seorang hakim federal di San Diego pada 2023 memutuskan bahwa Apple tidak melanggar paten tersebut.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement